Pelaksanaan Pengelolaan Zakat Untuk Usaha Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Masyarakat Miskin (Study Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Bima

Israfil Israfil, Supardan Mansyur, Sri Hariati, Aminullah Aminullah

Abstract


Tujuan dan target khusus penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan system dan tatacara pengelolaan zakat yang telah ditentukan baik oleh peraturan perundangan maupun menurut praktek yang dilaksanakan di Kantor Badan Amil Zakat  Nasional (BAZANAS) Kota Bimat. Untuk mengetahui perkembangan dana zakat yang dipergunakan untuk usaha produktif bagi masyaraakat miskin. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan BAZNAS dalam pengelolaan zakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh BAZIS dalam melaksanakan pengelolaan dana zakat untuk pengenatsan kemiskinan di Kota Bima.Metode penelitian yang digunakan dalam proposal ini adalah hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Data kepustakaan dikumpulkan dengan studi dokumen berhubungan dengan pokok masalah, setelah terkumpul kemudian dicatat dan disusun secara sistematis. Data lapangan dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung dengan sumber-sumber informan yang ada pada lokasi penelitian. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan kemudian ditabulasi. Setelah ditabulasi kemudian dianalisa secara kwalitatif. Analis kwalitatif adalah proses pengaturan data, mengorganisasikannya dalam suatu pola, kategorisasi. Dengan kata lain memberikan arti yang signifikan terhadap data, menjelaskan pola uraian dan hubungan antara dimensi-dimensi permasalahan. Selanjutnya pengambilan kesimpulan secara  deduktif yakni cara berpikir yang dimulai dari hal-hal sifatnya umum kemudian menarik kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian ini tentang mekanisme pengeloaan zakat di Bima berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat,  dan peraturan pelaksanaanya.baznas Kabupaten Bima telah berperan aktif berusaha menurunkan angka kemiskinan, melalui program penyaluran bantuan usaha produktif kepada pedangang kecil yang ada di Kota Bima, yaitu sejumalah 60 pedangang kecil yang ada di 122 Kelurtahan. Jumlah bantuan modal yang diberikan adalah sejumlah Rp. 750.000,- untuk setiap pedagang. Para penerima bantuan ini (mustahik) hamper delapan puluh persen berhasil meningkatkan pendapatannya. Ekonomi mereka telah meningkat berubah dari masyarakat miskin  menjadi mayarakatat pra sejahtera atau masyarakat ekonomi menengah.

Keywords


Zakat, Usaha Produktif, Masyarakat Miskin, Amil Zakat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram