Latar Belakang Terbentuknya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

Zainiya Anisa

Abstract


Abstract: Pesantren is one of the religious educational institutions in Indonesia. Therefore, pesantren are also blessed to receive the same treatment as other educational institutions. To answer this, Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools was passed. Therefore, this article will discuss more clearly the background of the formation of Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools. The method used is the literature study method. So it was found that there were two things that made the passage of this law, namely first, Islamic boarding schools are considered to be discriminated against. And second, there are no clear and detailed regulations for pesantren as one of the religious education institutions in Indonesia.

Key Words: UU Number 18 of 2019, Islamic Boarding Schools.

Abstrak: Pesantren merupakan salah satu Lembaga Pendidikan keagamaan di Indonesia. Oleh karena itu pesantren juga berkah mendapatkan perlakuan yang sama dengan Lembaga Pendidikan lainnya. Untuk menjawab hal tersebut disahkanlah UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Oleh karena itu artikel ini akan membahas dengan lebih jelas mengenai latar belakang terbentuknya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Metode yang digunakan yaitu metode studi kepustakaan. Sehingga ditemukan ada dua hal yang membuat disahkannya UU ini, yaitu pertama, pesantren dianggap mendapatkan diskriminasi. Dan kedua yaitu belum ada peraturan yang jelas dan rinci bagi pesantren sebagai salah satu Lembaga Pendidikan keagamaan di Indonesia.

Kata Kunci: UU Nomor 18 Tahun 2019, Pesantren

 

 


Full Text:

PDF

References


Anisa, Z., & Kholisussa'di, K. (2024). Landasan Akademik Program Merdeka Belajar Dalam Perspektif Psikologi Pendidikan dan Psikologi Pendidikan Islam. Transformasi : Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Non Formal Informal, 10(2), 191 - 200. doi:https://doi.org/10.33394/jtni.v10i2.14288

Badrudin, dkk, “Pesantren Dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia”, Jurnal Lektur Keagamaan, Vol. 15, No. 1, 2017, 234.

Hasbullah, M, Kebijakan Pendidikan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015, 47.

Ketentuan Pasal 28E Amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Moh Nazir, Metode Penelitian (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014), 79.

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Bandung Tentang Penyelenggaran Pesantren, Februari 2020

PMA, Nomor 30 Tahun 2020

UU Nomor 18 Tahun 2019

UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30

UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 ayat 4.

UUD 1945




DOI: https://doi.org/10.33394/jtni.v11i1.15121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Transformasi : Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Non Formal Informal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This Journal has been Indexed by:

           

Jurnal Transformasi

ISSN: 2442-5842 (Print)

ISSN: 2962-9306 (Online)

Published by Program Pendidikan Luar Sekolah, FIPP

Universitas Pendidikan Mandalika

Email: [email protected]

No. WhatsApp: 087863548098

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.