PERAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ADAT DI DESA BENTENG RAJA KECAMATAN BORONG KABUPATEN MANGGARAI TIMUR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Apomfires, 2010. Tantangan perlindungan dan
pengelolaan hutan di Indonesia.
Departemen Kehutanan 1999. Tentang
ketentuan umum pasal 1 angka 1 bahwa
Kehutanan adalah sistem pengurusan
yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
Departemen Kehutanan 1999. Tentang
ketentuan umum pasal 1 angka 2 bahwa
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisahkan.
Departemen Kehutanan 1999. Status Dan
Fungsi Hutan Pasal 5 angka 4 Apabila
dalam perkembangannya masyarakat
hukum adat yang bersangkutan tidak
ada lagi, maka hak pengelolaan hutan
adat kembali kepada Pemerintah.
Departemen Kehutanan 1999. Masyarakat
Hukum Adat pasal 67angka 1
Masyarakat hukum adat sepanjang
menurut kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya
Departemen Kehutanan 1999. Pemanfaatan
Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 37 angka (1) dan (2)
Departemen Kehutanan 1999. Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam Pasal 47
poit (b) mempertahankan dan menjaga
hak-hak negara, masyarakat, dan
perorangan atas hutan, kawasan hutan,
hasil hutan, investasi serta perangkat
yang berhubungan dengan pengelolaan
hutan.
Departemen konsevasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemya 1990. Pasal 6 Sistem
penyangga kehidupan merupakan satu
proses alami dari berbagai unsur hayati
dan non hayati yang menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk.
Departemen konsevasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemya 1990. Pasal 7
Perlindungan sistem penyangga
kehidupan ditujukan bagi
terpeliharanya proses ekologis yang
menunjang kelangsungan kehidupan
untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mutu kehidupan
manusia.
Departemen Kehutanan 1999. Pemanfaatan
Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 34 Pengelolaan kawasan hutan
untuk tujuan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dapat
diberikan kepada masyarakat hukum
adat, poin (a).
Departemen Pemenrintahan Daerah 2004.
Ketentuan Umum Pasal 2 ayat 9 Negara
mengakui dan menghormati kesatuankesatuan
masyarakat hukum adat
beserta h4k tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Departemen Kehutanan 1999. Masyarakat
Hukum Adat Pasal 67 Ayat (1)
Djojodigoeno, M.M., 1950 (a), Adat Law in
Indonesia, MCMLI Jajasan
Pembangunan, Djakarta.
Husen Alting, 2010. Dinamika Hukum dalam
Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat atas Tanah.
LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Permenag/KBPN No. 9/1999. Menurut pasal 9
ayat (1) jo. pasal 11 Permenag/KBPN
No. 9/1999, Permohonan Hak Milik atas
tanah negara diajukan secara tertulis
kepada Menteri melalui Kepala Kantor
Pertanahan yang daerah kerjanya
meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUUX/2012.
Pengakuan Hak Masyarakat
Hukum Adat pasal 1 dan 3.
Konsorsium Pembaruan Agraria, 2015.
Konsorsium Pembaruan Agraria
disebutkan bahwa pada tahun 2015
total area konflik agraria seluas 400.
,00 hektar. Jika di Tahun 2014.
Komnas HAM, 2016. Konflik agraria
berkepanjangan.
Koentjaraningrat, 2009: 115-118. Pengantar
Ilmu Antropologi. Jakarta.
Koentjaraningrat 1980. Pengantar Antropologi.
Jakarta: Aksara Baru.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2009. Pengembangan
Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka
Cipta.
Simarmata, 2012. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pada Pasal 18B ayat (2) telah menjamin
keberadaan masyarakat hukum adat
dengan memberikan pengakuan
bersyarat.
Saptomo, 2010. Pendapat tersebut juga
diperkuat oleh pendapat Ade Saptomo
yang menyatakan bahwa masyarakat
adat merupakan suatu kesatuan
masyarakat bersifat otonom.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006.
Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjauan Singkat). Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada.
Salle Aminuddin, 2007, Hukum Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum,
Kreasi Total Media, Yogyakarta.
Sumardjono Maria S W, Harmonisasi
Kedudukan Hak Ulayat Dalam
Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia.
Udang- Udang 1945. Indonesia adalah Negara
hukum Hal ini menimbulkan implikasi
bagi Negara untuk memberikan jaminan
perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia warga negaranya.
Udang- Udang 1945. Perekonomian Nasional
Dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33
angka 3 Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945 (versi amandemen)
Yamani, 2011. Secara yuridis operasional
pengakuan masyarakat hukum adat
mendapat landasan hukum dalam
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960.
DOI: https://doi.org/10.33394/jss.v2i1.3653
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Risandri Ono Juhadin, Yulia Ratnaningsih
View My Stats