PERAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ADAT DI DESA BENTENG RAJA KECAMATAN BORONG KABUPATEN MANGGARAI TIMUR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Risandri Ono Juhadin, Yulia Ratnaningsih

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran hukum adat di desa benteng raja dalam pengelolaan hutan adat. Metode dan analisi data yang digunakan adalah Data di olah dari hasil kuesioner yang akan peneliti sebarkan kepada masyarakat adat kemudian diproses melalui pengolahan data dengan mencari persentase dari tiap jawaban untuk selanjutnya di diskripsikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hukum Adat di Desa Benteng Raja. Hukum adat yang ada berupa hukum lisan dan tidak tertulis yaitu berupa aturan yang melarang penebangan pohon dan tidak boleh berburu satwa didalam kawasan hutan adat. Dan hanya diperbolehkan mengambil tumbuhan bawah sebagai obat dan berburu babi hutan saja.Stuktur kelembagagaan Adat terdiri dari Tua Golo (Pimpinan Kampung), Tua Teno (Subordinat Dari Tua Golo), Tua Panga (Kepalah Suku), Tua Kilo (Kepala Keluarga) dan Ro`eng (Warga Masyarakat Adat). Tingkat partisipasi masyarakat adat pada penerapan hukum adat dalam pengelolaan hutan adalah sangat tinggi 25% (5 orang), Tinggi 45% (9 orang) dan Rendah 30% (6 orang).

Full Text:

PDF

References


Apomfires, 2010. Tantangan perlindungan dan

pengelolaan hutan di Indonesia.

Departemen Kehutanan 1999. Tentang

ketentuan umum pasal 1 angka 1 bahwa

Kehutanan adalah sistem pengurusan

yang bersangkut paut dengan hutan,

kawasan hutan, dan hasil hutan yang

diselenggarakan secara terpadu.

Departemen Kehutanan 1999. Tentang

ketentuan umum pasal 1 angka 2 bahwa

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem

berupa hamparan lahan berisi sumber

daya alam hayati yang didominasi

pepohonan dalam persekutuan alam

lingkungannya, yang satu dengan

lainnya tidak dapat dipisahkan.

Departemen Kehutanan 1999. Status Dan

Fungsi Hutan Pasal 5 angka 4 Apabila

dalam perkembangannya masyarakat

hukum adat yang bersangkutan tidak

ada lagi, maka hak pengelolaan hutan

adat kembali kepada Pemerintah.

Departemen Kehutanan 1999. Masyarakat

Hukum Adat pasal 67angka 1

Masyarakat hukum adat sepanjang

menurut kenyataannya masih ada dan

diakui keberadaannya

Departemen Kehutanan 1999. Pemanfaatan

Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 37 angka (1) dan (2)

Departemen Kehutanan 1999. Perlindungan

Hutan dan Konservasi Alam Pasal 47

poit (b) mempertahankan dan menjaga

hak-hak negara, masyarakat, dan

perorangan atas hutan, kawasan hutan,

hasil hutan, investasi serta perangkat

yang berhubungan dengan pengelolaan

hutan.

Departemen konsevasi sumber daya alam hayati

dan ekosistemya 1990. Pasal 6 Sistem

penyangga kehidupan merupakan satu

proses alami dari berbagai unsur hayati

dan non hayati yang menjamin

kelangsungan kehidupan makhluk.

Departemen konsevasi sumber daya alam hayati

dan ekosistemya 1990. Pasal 7

Perlindungan sistem penyangga

kehidupan ditujukan bagi

terpeliharanya proses ekologis yang

menunjang kelangsungan kehidupan

untuk meningkatkan kesejahteraan

masyarakat dan mutu kehidupan

manusia.

Departemen Kehutanan 1999. Pemanfaatan

Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 34 Pengelolaan kawasan hutan

untuk tujuan khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 dapat

diberikan kepada masyarakat hukum

adat, poin (a).

Departemen Pemenrintahan Daerah 2004.

Ketentuan Umum Pasal 2 ayat 9 Negara

mengakui dan menghormati kesatuankesatuan

masyarakat hukum adat

beserta h4k tradisionalnya sepanjang

masih hidup dan sesuai dengan

perkembangan masyarakat dan prinsip

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Departemen Kehutanan 1999. Masyarakat

Hukum Adat Pasal 67 Ayat (1)

Djojodigoeno, M.M., 1950 (a), Adat Law in

Indonesia, MCMLI Jajasan

Pembangunan, Djakarta.

Husen Alting, 2010. Dinamika Hukum dalam

Pengakuan dan Perlindungan Hak

Masyarakat Hukum Adat atas Tanah.

LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Permenag/KBPN No. 9/1999. Menurut pasal 9

ayat (1) jo. pasal 11 Permenag/KBPN

No. 9/1999, Permohonan Hak Milik atas

tanah negara diajukan secara tertulis

kepada Menteri melalui Kepala Kantor

Pertanahan yang daerah kerjanya

meliputi letak tanah yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUUX/2012.

Pengakuan Hak Masyarakat

Hukum Adat pasal 1 dan 3.

Konsorsium Pembaruan Agraria, 2015.

Konsorsium Pembaruan Agraria

disebutkan bahwa pada tahun 2015

total area konflik agraria seluas 400.

,00 hektar. Jika di Tahun 2014.

Komnas HAM, 2016. Konflik agraria

berkepanjangan.

Koentjaraningrat, 2009: 115-118. Pengantar

Ilmu Antropologi. Jakarta.

Koentjaraningrat 1980. Pengantar Antropologi.

Jakarta: Aksara Baru.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2009. Pengembangan

Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka

Cipta.

Simarmata, 2012. Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

pada Pasal 18B ayat (2) telah menjamin

keberadaan masyarakat hukum adat

dengan memberikan pengakuan

bersyarat.

Saptomo, 2010. Pendapat tersebut juga

diperkuat oleh pendapat Ade Saptomo

yang menyatakan bahwa masyarakat

adat merupakan suatu kesatuan

masyarakat bersifat otonom.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006.

Penelitian Hukum Normatif (Suatu

Tinjauan Singkat). Jakarta : PT Raja

Grafindo Persada.

Salle Aminuddin, 2007, Hukum Pengadaan

Tanah Untuk Kepentingan Umum,

Kreasi Total Media, Yogyakarta.

Sumardjono Maria S W, Harmonisasi

Kedudukan Hak Ulayat Dalam

Peraturan Perundang-undangan di

Indonesia.

Udang- Udang 1945. Indonesia adalah Negara

hukum Hal ini menimbulkan implikasi

bagi Negara untuk memberikan jaminan

perlindungan terhadap hak-hak asasi

manusia warga negaranya.

Udang- Udang 1945. Perekonomian Nasional

Dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33

angka 3 Bumi dan air dan kekayaan

alam yang terkandung di dalamnya

dikuasai oleh negara dan dipergunakan

untuk sebesar-besar kemakmuran

rakyat.

Undang-Undang Dasar 1945 (versi amandemen)

Yamani, 2011. Secara yuridis operasional

pengakuan masyarakat hukum adat

mendapat landasan hukum dalam

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 5 Tahun 1960.




DOI: https://doi.org/10.33394/jss.v2i1.3653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Risandri Ono Juhadin, Yulia Ratnaningsih