KETERGANTUNGAN MASYARAKAT TERHADAP HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM KAWASAN HUTAN DESA PIONG KECAMATAN SANGGAR KABUPATEN BIMA PROPINSI NUSATENGGARA BARAT
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Anonim 2015. Profil BKPH Tambora Desa
Piong. Kabupaten Bima dan Dompu.
Awang, S. A., 2007, Politik Kehutanan
Masyarakat, Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Arief, A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Kanisius.
Yogyakarta.
Anonimous. 2003. Studi jenis dan Penyebaran
Rotan yang Dimanfaatkan Masyarakat
Sumatera Utara. Dinas kehutanan Propinsi
Sumatera Utara-Lembaga Pengabdian Pada
masyarakat USU. Medan.
Arlene, A., Ekstraksi Minyak Kemiri dengan
Metode Soxhlet dan Karakterisasi Minyak
Kemiri, 2013, Jurnal Teknik Kimia USU 2,
Balick, M. J. and R. Mendelsohn. 1992.
Assessing the Economic Value of
Traditional Medicines from Tropical Rain
Forests.
Dany, 2006. Commodity Notes, Departemen
Perdagangan Republik Indonesia,
Jakarta.
Darusman, 2006. Tinjauan Ekonomi Hutan
konservasi. Fakultas Kehutanan IPB.
Bogor
Departemen kehutanan 2008 masyarakat local
adalah masyarakat yang mengembara atau menetap berbicara bahasa setempat dan tertutup
Departemen kehutanan 2010 Hutan konservasi
produksi lindung di laksanankan sesuai
dengan fungsinya.
Departemen kehutanan 2010 berdasarkan
bentunya hasil Hutan dapat di bagi dua
hasil Hutan kayu dan bukan kayu.Jakarta
Data Demogarafis Desa Piong tahun 2018.
menunjukan jumlah penduduk Desa Piong.
Departemen Kehutanan RI. 2002. Informasi
singkat benih Tamarindus indica L. Artikel.
Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan.
Bandung. No.21.
Harianja A. 2008. Penatausahaan Hasil Hutan
Di Hutan Rakyat (Kasus Di Kabupaten
Humbang Hasundutan Dan Samosir).
Dalam Makalah Hasil- Hasil Penelitian.
Medan. 3 Desember 2008
Hariyanto, M. 2009. Legalitas Hasil Hutan
Bukan Kayu.
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/0
/legalitas-hasil-hutan-bukan-kayu.html.
Diakses 16 April 2011.
Heyne, 1987. Tumbuhan Berguna Indonesia.
Hartati, S.Y., Balittro. (2013). Khasiat Kunyit
Sebagai Obat Tradisional dan Manfaat
Lainnya. Warta Penelitian dan
Pengembangan Tanaman Industri. Jurnal
Puslitbang Perkebunan. 19 : 5-9.
Identifikasi Rotan dapat dilihat dari morfologi
daun, batang, bunga dan buah.
https://asyraafahmadi.com/in/pengetahuan/
material/alami/nontambang/rotan/mengenal-berbagai-jenisrotan-indonesia-2/diakses
tanggal 23 april
Ide, P. (2011). Health Secret of Tumeric. Jakarta
: PT. Alex Media Komputindo.
Kasmudjo, 2011.Hasil Hutan Non-Kayu.
Kepala Dusun Desa Piong Kecematan Sanggar
Kabupaten Bima 2017. Hutan desa piong
merupakan asset penting dalam
perekonomian masyarakat desa piong.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
/MENHUT-II/2007. Tentang HHBK,
Partomuan, S. (2009). Studi Kimia dan
Farmakologi Tanaman Kunyit Sebagai
Tumbuhan Obat Serbaguna. Agrium.17 :
-107.
Laporan HHNK,2013.Hasil hutan non-kayu
juga mampu menghasilkan diversitas
perekomian suatu wilayah.
Salim 2008. Hutan tumbuhan yang cukup luas
hingga kelembapan,cahaya, suhu tidak lagi
menentukan lingkungan nya, Yogyakarta.
Sumarto, 2006 masyarakat Desa di definikan
sebagai masyarakat yang tinggal di dalam
dan di luar hutan.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan
Dan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D. Bandung: Alfabeta.
Simon, 2006 ketergatungan masyarakat pada
hutan sudah di wariskan oleh nenek
moyang mereka secara turun temurun.
Salaka, F. J., B. Nugroho dan D.r. Nurrochmat.
Strategi Kebijakan Pemasaran Hasil
Hutan Bukan Kayu Di Kabupaten Seram
Bagian Barat, Propinsi Maluku. Jurnal
Analisis Kebijakan Kehutanan.
Sukardi, L., D. Darusman, L. Sundawti,
Hrdjanto, 2008. Karateristik dan faktor
penentu interaksi masyarakat lokal dengan
Taman Nasional Gunung Rinjani Pulau
Lombok. Jurnal agroteksos.
Produk bahan jadi dari ekstrak kunyit berupa
suplemen makanan dalam bentuk kapsul
(Vitamin-plus).
http://www.lerneindonesisch.info/jamu/kun
yit diakses tanggal 23 2019.
Tjitrosoepomo, G., 1993. Taksonomi Umum.
Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Undang-undang no 5 tahun 2010 tentang
ketentuan ketentuan pokok kehutanan
jakarta 2010
Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang
kehutanan hasil hutan kayu dan non kayu,.
Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 40
tentang Rehbilitasi hutan
DOI: https://doi.org/10.33394/jss.v2i1.3648
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Samsudin Samsudin, Sad Kurniati Wanitaningsih
View My Stats