Legitime Portie dan Zhawil Furudh Meurut Hukum Kewarisan Kuhperdata dan Hukum Kewarisan Islam

Israfil Israfil, Muzakir Salad, Aminullah Aminullah

Abstract


Legitime Portie adalah bagian mutlak dari suatu warisan yang tidak dapat dikurangi dengan suatu hibah, wasiat atau testamen. Legitime portie harus diberikan ahli waris dalam garis lurus ke atas dan ke bawah. Di samping itu hukum waris perdata juga mengenal  Legitime  Portie untuk anak luar kawin yang diakui oleh kedua orang tuanya. Legitime portie  berbeda dengan dzawil furudh dalam hukum waris Islam, dzawil furudh  tidak hanya memberikan ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun kebawah tetapi juga ahli waris garis ke samping seperti saudara sekandung maupun saudara perempuan seayah/seibu, termasuk juga suami/duda atau isteri/janda, mereka semua adalah termasuk ahli waris dzawil furud yang mendapat bagian tertentu. Persamaannya adalah sama-sama mengenal ahli waris yang mendapat bagian tertentu yang tidak bisa dikurangi dengan wasiat maupun hibah. Legitime portie maupun dzawil furudh mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama melindungi kepentingan ahli waris. Sama-sama menganut azas akibat kematian bahwa terbukanya warisan untuk dibagi oleh para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Perbedaannya, Legitime portie hanya mengenal ahli waris garis lurus ke atas dan ke bawah yaitu ayah, ibu, kakek , nenek ke atas dan anak-anak, cucu- cucu ke bawah, tidak mengenal garis kesamping seperti saudara, paman dan bibi. Sedangkan  dzawil furud semua ahli waris garis lurus keatas yaitu ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas dan garis lurus kebawah seperti anak – anak, cucu dan seterusnya serta  saudara sekandung, saudara seayah dan saudara seibu. Dzawil furud menentukan bahwa isteri/janda dan suami/duda adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu yaitu duda mmendapat bagian ½ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat ¼ bagian. Janda mendapat ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 bagian. Sedangkan menurut KUH Perdata, suami – isteri tidak termasuk ahli waris legitime portie sebagaimana dalam hukum waris Islam. Dzawil furudh membedakan bagian ahli waris laki-laki dengan bagian ahli waris perempuan yaitu 2: 1.  Dua bagian untuk ahli waris laki-laki dan satu bagian untuk ahli waris perempuan. Hal ini berdasarkan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ahli waris laki-laki mempunyai kewajiban yang lebih besar dari pada ahli waris perempuan, karena laki-laki dibebani oleh hukum wajib hukumnya untuk membiayai kehidupan isteri, anak-anak, orang tua serta kelaurganya. Sedangkan perempuan tidak dibebani oleh hukum untuk membiayai kehidupan suami, anak-anak serta  keluarganya. Satu bagian yang ia peroleh dari warisan itu semata-mata untuk mebiayai kebutuhan pribadinya. Ahli waris Legitime portie memberikan hak yag sama antara ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan karena menurut hukum perdata barat anatara laki-laki dengan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama baik dalam rumah tangga, maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.


Keywords


Dzawil Furudh, Legitime Portie, Pewaris, Ahli Waris, Bagian Warisan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram