Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Perempuan Menurut Hukum Kewarisan Islam Adat dan Khuperdata

Israfil Israfil, Muzakir Salat

Abstract


Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif; Dalam penelitian ini, menggunakan 3 (tiga) metode untuk mengkaji permasalahan sebagaimana yang dikemukakan dalam penelitian ini. Metode yang dimaksud adalah: Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) Pendekatan Perundang-undangan, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan konseptual yaitu, pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji konsep-konsep dan pandangan para ahli yang berhubungan dengan permasalahan yang di bahas. Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach).Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penilitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan, yaitu pendekatan yang melakukan suatu perbandingan antara satu (1) peraturan dengan peraturan lainnya. Di sini perbandingan yang dilakukan antara perlindungan bagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menurut hukum waris adat. Jenis dan Bahan Hukum; Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat berupa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti antara lain, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, yang terdiri dari dokumen-dokumen resmi yaitu buku-buku karangan para ahli maupun sarjana yang relevan yang berkaitan dengan hukum waris. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun arahan serta penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dalam hal ini Kamus hukum dan ensiklopedi. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum; Pengumpulan data dalam penilitian ini dilakukan dengan teknik studi dokumen, yaitu pengumpulan data melalui buku-buku, dokumen-dokumen, peraturan yang telah dikodifikasi, dan informasi-informasi tentang kewarisan, dengan cara mengkaji dan menganalisis bahan-bahan tersebut secara baik dan tepat. Analisis Bahan Hukum menggunakan metode analisis bahan hukum kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif deskriptif berusaha menggambarkan suatu gejala sosial. Jadi penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat sesuatu yang tengah berlangsung pada saat studi. Metode kualitatif ini memberikan informasi yang lengkap sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris menurut hukum waris Islam, bahwa ahli waris perempuan merupakan ahli waris mempunyai kedudukan yang sama dengan ahli waris laki-laki, namun porti bagiannya yang tidak sama dengan ahli waris laki-laki ( 2:1), karena perbedaan kewajiban dalam memberikan nafkah terhadap keluarganya. ahli waris laki-laki mendapat 2 bagian, sedangkan ahli waris perempuan mendapat 1 bagian karena dia tidak mempunyai kewajiban untuk membiayai kehidupan keluarganya, artinya perempuan tidak wajib memberikan nafkah lahir kepada suami dan anak-anaknya serta kerabatnya.


Keywords


Perlindungan, Hukum, Bagian, Warisan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram