PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIANKEMITRAAN ANTARAPETANI DENGAN PERUSAHAAN TEMBAKAU

Ernawati Ernawati

Abstract


Budi daya tanaman tembakau virginia lombok telah berlangsung sejak lama dan memberikan kontribusi bagi PAD NTB. Dalam pasal 27 Undang-Udang Nomor 9 tahun1995 tentang usaha kecil dan menengah pasal 2 sampai dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan telah ditentukan enam pola kemitraan salah satunya pola inti plasma yang di gunakan dalam perjanjian kemitraan antara Petani dengan Perusahaan Tembakau.Mengenai perlindungan hukum menjadi persoalan penting bagi para pihak  di dalam perjanjian kemitraan mengingat masih ada kebijakan pemerintah yang kurang menguntungkan bagi para pihak.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan persuhaan tebakau di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kemitraan dan menganalisis perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan antara Petani dengan perusahaan tembakau.Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (konseptual Approach) dan pendekatan peratuan perundang- undangan (statue Approach), pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan untuk memahami bagaimana aturan hukum dilaksanakan dalam peraktik di masyarakat berkaitan dengan masalah yang ditetliti.Di dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Petani dengan Perusahaan Tembakau, sudah termuat secara lengkap mengenai siapa para pihaknya. Para pihak disini adalah Perusahaan tembakau (PT. Djarum, PT. Shadana Arfnusa dan CV.Trisno Adi)  dan petani mitra tembakau Virginia, objeknya berupa sarana dan prasana produksi (Saprodi) yang disediakan oleh kedua belah pihak berupa penyediaan bibit, pupuk, atau obat-obatan dan bahan bakar untuk pengovenan, dan penyediaan alat-alat produksi pertanian yang diperlukan untuk budidaya tembakau. Objeknya berupa jasa yang diberikan oleh perusahaan pengelola, bentuknya berupa perusahaan memberikan pembinaan kepada petani dalam hal alih teknologi, teknik budidaya tembakau yang baik, serta penyediaan modal. Dan di dalam pelaksanaannya juga sudah memuat hak dan kewajiban para pihak.Pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Petani dengan perusahaan tembakaudipengaruhi oleh duafaktor yang pertama faktor internal termasuk dalam halpermodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Faktor yang kedua yaitu faktor eksternal yakni pengaruh dari pihak pemerintah, budaya masyarakat setempat dan Force Majeur (Overmacht).Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan ini berkaitan dengan rangkaian kegiatan dalam pengelolaan tembakau Virginia, yang dimulai dari awal pembuatan perjanjian sampai dengan kegiatan pasca produksi. Dimana dalam kegiatan tersebut menunjukkan apakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan sudah termuat dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Bentuk perlindungan hukum preventif  dari pemerintah yaitu dalam hal penentuan harga pihak pemerintah mempunyai peranan penting khususnya dari Dinas Perkebunan dan instansi terkait. Budi daya tanaman tembakau virginia lombok telah berlangsung sejak lama dan memberikan kontribusi bagi PAD NTB. Dalam pasal 27 Undang-Udang Nomor 9 tahun1995 tentang usaha kecil dan menengah pasal 2 sampai dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan telah ditentukan enam pola kemitraan salah satunya pola inti plasma yang di gunakan dalam perjanjian kemitraan antara Petani dengan Perusahaan Tembakau.Mengenai perlindungan hukum menjadi persoalan penting bagi para pihak  di dalam perjanjian kemitraan mengingat masih ada kebijakan pemerintah yang kurang menguntungkan bagi para pihak.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan persuhaan tebakau di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kemitraan dan menganalisis perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan antara Petani dengan perusahaan tembakau.Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (konseptual Approach) dan pendekatan peratuan perundang- undangan (statue Approach), pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan untuk memahami bagaimana aturan hukum dilaksanakan dalam peraktik di masyarakat berkaitan dengan masalah yang ditetliti.Di dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Petani dengan Perusahaan Tembakau, sudah termuat secara lengkap mengenai siapa para pihaknya. Para pihak disini adalah Perusahaan tembakau (PT. Djarum, PT. Shadana Arfnusa dan CV.Trisno Adi)  dan petani mitra tembakau Virginia, objeknya berupa sarana dan prasana produksi (Saprodi) yang disediakan oleh kedua belah pihak berupa penyediaan bibit, pupuk, atau obat-obatan dan bahan bakar untuk pengovenan, dan penyediaan alat-alat produksi pertanian yang diperlukan untuk budidaya tembakau. Objeknya berupa jasa yang diberikan oleh perusahaan pengelola, bentuknya berupa perusahaan memberikan pembinaan kepada petani dalam hal alih teknologi, teknik budidaya tembakau yang baik, serta penyediaan modal. Dan di dalam pelaksanaannya juga sudah memuat hak dan kewajiban para pihak.Pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Petani dengan perusahaan tembakaudipengaruhi oleh duafaktor yang pertama faktor internal termasuk dalam halpermodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Faktor yang kedua yaitu faktor eksternal yakni pengaruh dari pihak pemerintah, budaya masyarakat setempat dan Force Majeur (Overmacht).Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan ini berkaitan dengan rangkaian kegiatan dalam pengelolaan tembakau Virginia, yang dimulai dari awal pembuatan perjanjian sampai dengan kegiatan pasca produksi. Dimana dalam kegiatan tersebut menunjukkan apakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan sudah termuat dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Bentuk perlindungan hukum preventif  dari pemerintah yaitu dalam hal penentuan harga pihak pemerintah mempunyai peranan penting khususnya dari Dinas Perkebunan dan instansi terkait. 

Keywords


Perlindungan Hukum, Perjanjian Kemitraan.

Full Text:

PDF

References


Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Aja Grafindo Persada, Jakarta, 1996

Erfan Helmi Juni, Filsafat Hukum, Pustaka Stia Bandung, 2012

Hardjono, Penelitian Hukum Perdata, Intermasa, 2002

Munir Fuadi, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Munir Fuadi, Hukum Kontrak (Dari Sudut Padang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditia Bakti, Bandung, 2003

Mariam Darus Badrul Zaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2005

Mukti Fajar Dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publister, Surabaya, 2009

Nuran Wibisono, Dunia Iskandar, Tembakau, Humanism, Kepemimpinan, Indonesia Berdikari, Jakarta, 2013

Randi e. Barnett. A Consent Theory Of Contract. Columbia Law Revew March, 1986

Suharmoko, Hukum Perjanjian Teori Dan Kasus, Kencana Prenada Media Group, Cet. Pertama. Jakarta, 2004

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar Kuh Perdata, Raja Grafindo Persada, Buku Satu, Jakarta, 2006

_________, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar Kuh Perdata, Raja Grafindo Persada, Buku Satu, Jakarta, 2006

_________, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, Sinar Grafika, Buku Satu, Jakarta, 2004

_________, pengantar hukum perdata BW, buku dua , sinar grafika, Jakarta, 2001

Soejono soekanto, pengantar penelitian hukum, Jakarta, universitas Indonesia pres, 1984

Sutarno,”aspek-aspek hukum perkreditan pada bank, alfabeta, Jakarta. 2003

Wirjono projodikoro “azaz-azaz hukum perjanjian” CV. Mandar maju, bandung, 2011

Wisnu brata “tembakau atau mati (kesaksian, kegelisahan, dan harapan, seorang petani tembakau)” Jakarta, Indonesia berdikari. 2012

Undang-undang

Kitab Undang-Undang nbb b Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil,Mikro dan Menengah

Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:Kep-23/MBU/2003 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan

PERDA Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Budi daya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB

Keputusan Gubenur Daerah Tingkat I NTB No.321 Th.1997 dan Keputusan Gurbenur No.93 Th.1999 Tentang Program Pelaksanaan Intensifikasi Tembakau.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram