ASPEK YURIDIS DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN SISTIM BUNGA TETAP TERHADAP PENDANAAN NASABAH OLEH PIHAK BANK (Studi di PD-BPR-LKP Lb.Lombok-LOTIM)

Ernawati Ernawati

Abstract


Kredit dalam dunia perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama karena pendapat utama dari usaha Bank berdasarkan dari kegiatan usaha kredit yaitu berupa bunga dan provisi,ruang lingkup dari kegiatan kredit sebagai kegiatan perbankan tidak semata-mata dari kegiatan perbankan melainkan sangat komplek menyangkut keterkaitan unsur-unsur yang sangat banyak meliputi sumber-sumber dana kredit, alokasi dana, menejemen perkreditan, kebijakan perkreditan, dokumentasi dan administrasi kredit, serta penyelesaian kredit bermasalah. Data yang berhasil dikumpulkan dan diperoleh dalampenelitan kemudian diolah dan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan metode dedukatif, yaitu data yang bersifat umum dispesifikasikan atau di khususkan dengan cara mengkaji atau menganalisis sebagai referensi baik buku-buku, literatur maupun peraturan perundang-undangan, selanjutnya di kaji secara lebih mendalam mengenai isi dari referensi, buku-buku literatur, maupun peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti sehingga mendapatkan data yang akurat. Bahwa didalam dunia berbankan ada dua pembenaan suku bunga kredit yaitu pembenaan suku bunga kredit dengan sistim bunga tetap (plat rate dan pembenaan suku bunga kredit dengan suku bunga menurun (sliding rate).  Secara yuridis sistem bunga tetap (plat rate) telah diatur didalam pasal 1770 KUH perdata atau lebih dikenal dengan bunga abadi yang menyatakan bahwa : “Memperjanjikan suatu bunga abadi ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang memberi pinjaman uang memperjanjikan pembayaran bunga atas perjanjian sejumlah uang pokok yang tidak dimintanya kembali”. Sedangkan pada sistim bunga menurun (sliding rate) belum jelas pengaturannya dalam KUH perdata tetapi dalam pasal 1767 KUH perdata menyatakan bahwa “ Ada bunga menurut Undang-Undang dan ada yang ditetapkan dalam perjanjian berarti didalam pemberian kredit dengan sistim bunga menurun termasuk dalam bunga yang diperjanjikan dimana besar bunganya tidak boleh melampaui bunga menurut Undanh-Undang sama juga halnya pada sistim bunga tetap (plat rate). Didalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan Junto Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang sistim bunga tetap (plat rate) dan sistim bunga menurun (sliding rate) belum terdapat pengaturannya secara jelas namun mengacu pada pasal 8 Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan yang menentukan bahwa : “Dalam menentukan kredit bank umum harus mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan”.


Keywords


Yuridis, Kredit, Bunga tetap, pendanaan nasabah oleh pihak bank.

Full Text:

PDF

References


Asikin, Zaenal.1997.”pokok-pokok hukum perbankan Indonesia” cet.I. Jakarta: Raja Grapindo Perseda.

Badrul Zaman, Maream Darus. 1994.” Aneka hukum bisnis”. Cet. I. alumni

Badrul Zaman, Maream Darus. 1978.” Perjanjian kredit bank”. Bandung:

Djumhana, Muhammad. 2003. “Hukum perbankkan di Indonesia”. Cet. 4. Bandung: Aditya Bakti.

HS, Salim. 2005. Hukum Kontrak. Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika

Kasmir. 2001. “Bank dan lembaga keuangan lainnya” Edisi Refisi, Cet. 5. Jakarta: Raja Grafindo Perseda

M, Djumhana. 2009. “Hukum perbankan di Indonesia” cet. 4. Bandung: Citra Adia Bakti

Muhammad, Abdul Kadir. Kurniati, Rilda. 2000. “lembaga keuangan dan pembiayaan” cet. I. Bandung: Citra Aditya Bakti

Muhammad, Abdul Kadir. 2000. “hukum perdata Indonesia” cet. 3. Bandung: Citra Aditya Bakti

Supramono, Gatot. 1996. “perbankkan dan masalah kredit” Edisi Refisi, cet. 2. Jakarta: Djambatan

Soebakti, R. 1994. “aneka hukum bisnis”. Cet. I. Jakarta: alumni

Soebakti, R. 1989. “aneka perjanjian”. Cet. 8. Bandung: Cita Adytia Bakti

Suyatno, Thomas et all 1999. “dasar-dasar perkeditan”. Cet. 9, edisi 4. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama

Tcipto Adi Nugroho. R. 1971. “perbankkan masalah perkerditan”: Jakarta: Paradnya Paramita

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998

Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Soebekti, R dan Tjitro Sudibio, R. 2001. Kitab undang-undang Hukum Perdata. Cet. 31. Jakarta: Pradnya Paramita


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram