PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DALAM MELINDUNGI DANA NASABAH AKIBAT BANK GAGAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Melindungi Dana Nasabah Akibat Bank Gagal. Jenis penelitian yang dilakukakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), dan Pendekatan Analitis (Analitcal Approach).Keberadaan LPS, menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan meyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan sekalipun kondisi keuangan bank memburuk, disamping itu Lembaga Penjamin Simpanan memiliki dua fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Pada saat bank gagal LPS segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai, yaitu menguasai dan mengelola aset bank, mengelola kewajiban bank dan berkoordinasi dengan BI, LPP, Kepolisian dan instansi terkait lainya inilah bentuk tanggung jawab LPS dalam melindungi dana nasabah yang diakibatkan Bank Gagal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan suatu tinjuan Pencucian Uang, Marger. Likuidasi, dan Kepailitian ,Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Edward L. Symons, Jr.,“The Bank-Customer Relation: Part II The Judicial Decisions,” Banking Law Journal. 2011
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Pernada Media grup, Jakarta 2011
Lalu Husni, “Hukum Penempatan Dan Perlindungan TKI” Penerbit Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang. 2010
Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum” Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta. 2004
Moctar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Alumni, Bandung. 2002
Munir Puady, Hukum Perbankan Modern, Bandung PT. Citra Aditya, 1999
Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum” Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta,2004
Marulak Pardede, Likuidasi Bank Dan Perlindungan Nasabah , Jakarta;Sinar Harapan , 1998
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Premata Media. 2005
Rachnadi Usman, Aspek- Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2003
Ronny Sautma Hotma Bako Hubungan Bank dan Nasbah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito Bandung Citra aditya Bakti, 1995
Sjahran Basah, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit, Alumni, Bandung. 1992
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, CV Utomo, Jakarta. 2006
Satcipto Harardjo, “Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah Masalah-Masalah Hukum”, No. 1-6 Tahun X/10/2007
Sentosa Sembiring “ Hukum Perbankan”Bandung, Bandar Maju, 2000
Tri Kurnia Nurhayati. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta:Eska Media Press, 2005
Taufikurrahman, Pilihan Hukum Kajian tentang Lingkup Penerapan The United Nation Convention on Contracts for the Internasional Sale of Goods(CISG), Bayumedia, Surabaya. 1980, 2010
Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang- Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Yunus Husein, Rahasia Bank Privarsi Versus Kepentinagan Umum. Sebagaimana dikutif dari Alvin C ” The Bank Customer Realitionship: Evolution of a Modern Forms?” , Oklahoma City University Law Review, Vol XI, 1986
Zulkarnain Sitompul, problematika perbankan, Book J Terrace & Library Bandung, 2005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram