PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DALAM MELINDUNGI DANA NASABAH AKIBAT BANK GAGAL

Aminullah Aminullah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Melindungi Dana Nasabah Akibat Bank Gagal. Jenis penelitian yang dilakukakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), dan Pendekatan Analitis (Analitcal Approach).Keberadaan LPS, menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan meyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan sekalipun kondisi keuangan bank memburuk, disamping itu Lembaga Penjamin Simpanan memiliki dua fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Pada saat bank gagal LPS segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan  aset bank sebelum proses likuidasi dimulai, yaitu menguasai dan mengelola aset bank, mengelola kewajiban bank dan berkoordinasi dengan BI, LPP, Kepolisian dan instansi terkait lainya inilah bentuk tanggung jawab LPS dalam melindungi dana nasabah yang diakibatkan Bank Gagal.


Keywords


LPS, Dana Nasabah, Bank Gagal.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Perbankan suatu tinjuan Pencucian Uang, Marger. Likuidasi, dan Kepailitian ,Jakarta: Sinar Grafika, 2007

Edward L. Symons, Jr.,“The Bank-Customer Relation: Part II The Judicial Decisions,” Banking Law Journal. 2011

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Pernada Media grup, Jakarta 2011

Lalu Husni, “Hukum Penempatan Dan Perlindungan TKI” Penerbit Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang. 2010

Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum” Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta. 2004

Moctar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Alumni, Bandung. 2002

Munir Puady, Hukum Perbankan Modern, Bandung PT. Citra Aditya, 1999

Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum” Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta,2004

Marulak Pardede, Likuidasi Bank Dan Perlindungan Nasabah , Jakarta;Sinar Harapan , 1998

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Premata Media. 2005

Rachnadi Usman, Aspek- Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2003

Ronny Sautma Hotma Bako Hubungan Bank dan Nasbah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito Bandung Citra aditya Bakti, 1995

Sjahran Basah, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit, Alumni, Bandung. 1992

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, CV Utomo, Jakarta. 2006

Satcipto Harardjo, “Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah Masalah-Masalah Hukum”, No. 1-6 Tahun X/10/2007

Sentosa Sembiring “ Hukum Perbankan”Bandung, Bandar Maju, 2000

Tri Kurnia Nurhayati. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta:Eska Media Press, 2005

Taufikurrahman, Pilihan Hukum Kajian tentang Lingkup Penerapan The United Nation Convention on Contracts for the Internasional Sale of Goods(CISG), Bayumedia, Surabaya. 1980, 2010

Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang- Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Yunus Husein, Rahasia Bank Privarsi Versus Kepentinagan Umum. Sebagaimana dikutif dari Alvin C ” The Bank Customer Realitionship: Evolution of a Modern Forms?” , Oklahoma City University Law Review, Vol XI, 1986

Zulkarnain Sitompul, problematika perbankan, Book J Terrace & Library Bandung, 2005


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram